Semester Antara

Syarat Peserta

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran SPP/UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi.
  2. Paling rendah berada pada semester empat (Angkatan 2019).
  3. Telah membayar biaya pelaksanaan SA pada bendahara fakultas sesuai jumlah sks yang akan diprogramkan.
  4. Memogramkan SA dengan cara mengisi KRS-SA kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. (Blanko dapat dicetak lewat tautan dibawah) (upload di form)
  5. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi. (upload di form)
  6. Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SA. (upload di form)
  7. Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi. (upload di form)

Ketentuan Pelaksanaan

  1. MK yang dapat diprogramkan yaitu MK non Praktikum.
  2. MK yang diprogramkan adalah MK pengulangan, kecuali bagi yang memiliki IPK minimal 3,50 dapat memprogram MK baru.
  3. MK yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 sks.
  4. Mahasiswa yang akan memprogramkan SA, harus siap mengikuti perkuliahan secara daring.
  5. Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara daring dan atau tatap muka.
  6. Perkuliahan tatap muka dapat dilakukan jika memungkinkan sesuai edaran Rektor, tetapi tetap mengikuti protokol pandemi Covid-19.
  7. Setiap pengajar MK dalam SA wajib mengikuti ketentuan SA dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Prodi atau pengelola SA di Fakultas.
  8. Jumlah peserta dalam 1 (satu) MK minimal 5 (lima) orang.
  9. Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurun waktu lebih-kurang dua bulan (dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus).

Paduan lengkap dapat didownload di tautan ini

Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengunduf kelengkapan berkas di tautan ini 

Mahasiswa yang telah memenuhi dan melengkapi berkas dapat mengupload berkas di tautan ini untuk diverifikasi terlebih dahulu.

Mahasiswa yang lolos verifikasi akan mendapatkan jadwal perkulihan SA (Jadwal diumumkan segera via web PTA)